a. bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah dibidang perasuransian secara efektif, efisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan, sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat politiknya didalam Sidang Umsum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu struktur dan organisasi perasuransian kerugian Negara di Indonesia dialihkan kepada struktur dan organisasi perasuransian kerugian Negara yang bersifat tunggal, disamping Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia; c. bahwa dalam tingkatan perkembangan Revolusi Indonesia sekarang ini sudah tiba saatnya Perusahaan-perusahaan Negara Asuransi Kerugian yang ada, diintegrasikan kedalam satu organisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.