a. bahwa Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Perintis yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 meliputi pelbagai jenis perusahaan yang perlu dipisahkan satu dari yang lain; b. bahwa berhubung dengan reorganisasi Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara pelabagai perusahaan-perusahaan itu mengingat jenis, sifat dan fungsinya perlu diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan Negara lainnya ataupun kepada instansi Pemerintah lainnya; c. bahwa karena itu Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 perlu dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.