PP 41/1958Peraturan Pemerintah·ditetapkan 26 Juni 1958
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING
Latar belakang · Menimbang
Bahwa disamping peraturan mengenai bendera kebangsaan Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.