a. bahwa pengiriman suratpos dinas bebas porto bagi pengurus/penjabat- penjabat Gereja-gereja Protestan dan Katholik di Indonesia, seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1c) sub 5c dan 6e "Postbesluit Dienststukken 1935" (Staatsblad 1934, No. 722) dianggap tidak adil terhadap golongan-golongan Agama lainnya; b. bahwa karena itu "Postbesluit Dienststukken 1935" tersebut perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.