perlu untuk mengadakan perbaikan mengenai jumlah pokok pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada beberapa golongan bekas anggota tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, K.N.I.L. dulu, Koninklijke Marine dulu dan Kesatuan-kesatuan bantuan (Hulpkorpsen) dulu, ialah: Korpsen Barisan Madura, Legioen Mangkoe Negoro, Legioen Pakoe Alam dan Korps Prajoda Bali, dan kepada janda dan/atau anaknya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.