bahwa perlu ditetapkan keterangan-keterangan yang harus dilaporkan menurut keadaan.yang sebenarnya oleh majikan atau pengurus perusahaan termaksud pada Pasal 2 "Undang-undang tentang kewajiban Melaporkan Perusahaan" (Lembaran Negara 1953 Nomor 70);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.