mengubah PP 48/2007
DENGAN MHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun; b. bahwa berdasarkan pertimbangan ssfagaim€ura dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.