mengubah PP 16/1994
a. bahwa penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional memiliki peran penting dalam pengembangan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional; b. bahwa sesuai dengan dinamika perkembangan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, maka perlu mengubah ketentuan mengenai penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.