a. bahwa Kabupaten Yapen Waropen dibentuk dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; b. bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Yapen Waropen terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Yapen Waropen yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen; c. bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Yapen Waropen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen dengan surat Nomor 060/113/SET tanggal 15 Maret 2004 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor 8/KPTS/PIMP/DPRD/YW/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.