a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota; b. bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Lima Puluh Kota serta hasil kajian Tim Pusat, Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota dari wilayah Kota Payakumbuh ke Sarilamak di wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.