a. bahwa Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan; b. bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan organisasi Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.