a. bahwa bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat mempunyai peranan penting dalam kehidupan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, dan karenanya langkah-langkah pembinaan dan pengawasan bank sangat penting dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkannya sebagai lembaga kepercayaan masyarakat; b. bahwa upaya-upaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank ternyata belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan untuk mengambil langkah penyehatan atau penyelamatan secara optimal, khususnya dalam keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan dengan cepat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.