a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan khususnya wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak di Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Cilegon dan Pulomerak; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Pulomerak telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Cilegon perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.