a. bahwa berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, penghasilan berupa gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan adalah obyek Pajak Penghasilan; b. bahwa tingkat penggajian yang berlaku sekarang belum memungkinkan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan memikul beban Pajak Penghasilan tersebut; c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pajak Pendapatan dari gaji Pegawai Negeri dalam Mata Uang Rupiah yang dibebankan kepada Keuangan Umum Indonesia tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan pajak yang baru; d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas pembayaran gaji, honorarium, uang pensiun, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan kepada Keuangan Negara, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.