a. bahwa bekas pegawai Perusahaan Negara Garam yang diberhentikan karena alasan penyehatan perusahaan Tahun 1969 sebagian terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang berhak pensiun; b. bahwa pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut diatas belum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berhubung dengan itu perlu diatur pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.