a. bahwa dengan tidak adanya pemerintahan tingkat Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi, sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan baik karena faktor terbatasnya kemampuan aparatur pemerintahan yang ada maupun faktor-faktor hubungan Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Kepala-kepala Desa yang secara psykhologis kurang menguntungkan; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.