a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa perusahaan-perusahaan Veem adalah merupakan cabang produksi yang panting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan itu dikenakan nasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.