a) bahwa bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia; b) bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan tentang bentuk, ukuran dan penggunaan bendera kebangsaan yang selaras dengan kedudukannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.