bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota tentara Angkatan Darat, yang menurut Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 21) dinyatakan berlaku pula untuk para anggota tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dan, yang telah diubah/ditambah menurut Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 34).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.