1. bahwa ukuran gaji untuk para anggota bawahan Angkatan Perang tidak sesuai dengan tingkat kedudukan tugas mereka; 2. bahwa perlu diadakan perbaikan dalam penentuan penghasilan anggota Angkatan Perang; 3. bahwa perlu diadakan perubahan-perubahan didalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.