mengubah PP 13/2005
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran Prrblik Televisi Republik Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a212l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.