mengubah PP 8/2005
1. b. c. Mengingat 2. 3.Peraturan... Menetapkan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor g rahun 2005 tentang Tata Keda dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44g2) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8621;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.