Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2OI4 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (6), Pasal 26 ayat (8), Pasal 43 ayal (4), Pasal 60 ayat (7), Pasal 68 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.