a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia serta peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang tidak diambil bagian oleh Negara; b. bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW.01/5972/DPRRI/IX/2009 tanggal 16 September 2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.