a. bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kertas Basuki Rachmat tanggal 23 Maret 2006 telah disetujui konversi seluruh piutang Goal Trading Asset Ltd. kepada PT Kertas Basuki Rachmat menjadi saham perseroan dan agio saham perseroan; b. bahwa konversi seluruh piutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Basuki Rachmat yang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia Pada PT Kertas Basuki Rachmat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.