a. bahwa dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata, Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penyelenggaraan pendidikan pariwisata yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata perlu disesuaikan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.