a. bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang–undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan berkenaan dengan adanya ketentuan mengenai Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.