a. bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional, jabatan-jabatan struktural di instansi Badan Narkotika Nasional yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.