a. bahwa tujuan penyelenggaraan telckomunikasi adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan termasuk kcgiatan pertahanan keamanan Negara, serta untuk meningkatkan hubungan antar bangsa; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, maka penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.