a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keselamatan lalu lintas udara yang dilakukan oleh Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) yang berada pada bandar udara yang diusahakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu untuk mengalihkannya pengusahaannya ke dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Jakarta, untuk dijadikan penam- bahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II; c. bahwa pengalihan dan penambahan modal Negara tersebut pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.