a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. lstaka Karya maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Istaka Karya; b. bahwa tanah dan bangunan yang saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum yang terletak di Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 Kebayoran Baru Jakarta dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Istaka Karya; c. bahwa pemisahan kekayaan negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Istaka Karya perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.