a. bahwa dalam usaha untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya dalam pembangunan di bidang industri, Pemerintah telah merencanakan pembentukan usaha kawasan industri di Ujung Pandang; b. bahwa sejalan dengan perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana pembentukan usaha kawasan industri tersebut di atas, serta telah diselesaikannya pembangunan fisik Proyek Industrial Estate Ujung Pandang, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang modalnya disediakan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia, Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.