a. bahwa sehubungan dengan semakin luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.