a. bahwa Para Pegawai negeri dikecualikan dari ketentuan mengenai larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai (absentee) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112); b. bahwa pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Para pensiunan Pegawai negeri karena Para pegawai negeri yang sudah pensiun dianggap akan dapat berpindah tempat tinggal di daerah kecamatan letak tanah yang dimilikinya; c. bahwa dalam pada itu mengingat faktor-faktor obyektif dewasa ini umumnya sukar bagi Para pensiunan tersebut untuk berpindah ke tempat letak tanah itu, meskipun pemilikan tersebut dimaksudkan untuk jaminan dihari tua setelah pensiun; d. bahwa menurut kenyataannya dalam banyak hal para pensiunan itu dipersamakan dengan para pegawai negeri; e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ad a, b, c, dan d tidaklah ada keberatan untuk memperlakukan ketentuan- ketentuan pengecualian mengenai pemilikan tanah pertanian yang berlaku bagi Para pegawai negeri terhadap para pensiunan pegawai negeri; f. bahwa hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan sekaligus memberi ketentuan mengenai tanah-tanah guntai (absentee) milik mereka yang telah dikuasai oleh Pemerintah; www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.