a. bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada wilayah Propinsi Sulawesi Utara umumnya dan wilayah Kecamatan Bitung khususnya, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan umum secara khusus pula guna menjamin pemenuhan kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bitung; b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Bitung telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus; c. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps72(4)">Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan di Daerah pembentukan Kota Administratip Bitung perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.