bahwa dalam rangka penertiban pengurusan dan penguasaan kekayaan Negara, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pemisahan kekayaan Negara berupa hotel-hotel yang pada saat ini berada dibawah penguasaan dan pengelolaan Departemen Perhubungan untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd') sebagaimana yang didirikan dengan akta Notaris Raden Kadiman Nomor 34 tertanggal 11 juni 1952 yang telah beberapa kali dirobah terakhir dengan akta Notaris Soelaeman Ardjasasmita Nomor 101 tertanggal 29 Desember 1960.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.