bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 5) maka dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan besarnya jumlah penerimaan penghasilan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.