a. bahwa memandang perlu Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya diserahkan kepada/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, sejalan dengan keputusan Konperensi Presidium Kabinet Kerja dengan semua Catur Tunggal Tingkat I seluruh Indonesia di Jakarta pada tanggal 11 s/d 16 Maret 1964; b. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit "Dr. Soetomo" di Surabaya tersebut, yang menurut pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 80), ditugaskan kepada Kementerian Kesehatan, perlu diselaraskan dengan keputusan Konperensi tersebut; c. bahwa untuk pembiayaan Rumah Sakit Umum "Dr. Soetomo" tersebut Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur melakukan pengerahan dan pengumpulan (alamulasi) dana dan daya (funds and forces), yang menurut keputusan Konperensi tersebut di- jalankan untuk kepentingan kerja pembangunan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.