bahwa perlu mengadakan perubahan dan tambahan dalam ketentuan- ketentuan tentang pemberian uang kehormatan kepada Anggota M.P.R.S., D.P.A. dan DEPERNAS, didalam kedudukan yang merangkap;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.