bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1961;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.