bahwa untuk menjamin kelancaran penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya, perlu diatur organisasi yang membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/ Penguasa Perang Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.