Bahwa sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang No.29 tahun 1957 dipandang perlu mengadakan peraturan tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.