bahwa perlu dilanjutkan pemungutan opsenten atas bea-keluar atas karet rakyat yang ditetapkan dalam pasal 3 Ordonansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No. 628) yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 19 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 102);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.