bahwa beberapa pasal dari Undang-undang Kerja 1948 dari Republik Indonesia yang telah dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia, telah berlaku disebagian besar daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedang di daerah lainnya belum dijalankan; bahwa keganjilan itu segera harus dilenyapkan; bahwa pasal-pasal yang telah dijalankan itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1948 No. 7 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah tahun 1950 No. 13 dari Republik Indonesia; bahwa oleh karena itu perlu kedua Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.