bahwa gaji Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat, begitu pula hal ganti rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan c.q. lain-lain tunjangan, sebelum diatur dengan Undang-undang federal, perlu ditetapkan buat sementara; Memperhatikan : pasal 78 Konstitusi Republik Indonesia Serikat; Mendengar : Dewan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.