bahwa sebelum ada peraturan tetap mengenai uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan uang duduk bagi Anggota-anggotanya, perlu diadakan peraturan sementara tentang hal-hal tersebut itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.