bahwa berhubung dengan keadaan pada waktu ini: 1. beberapa pegawai dalam perjalanan jabatan, yang sudah enam bulan belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan, patut terus diberi uang harian; 2. kebanyakan pegawai pengungsi yang berhak menerima harian darurat menurut surat edaran Menteri Keungan tanggal 2 oktober 1947 No. B. O. P. 190/190, ayat 8 sub b, ternyata masih membutuhkan uang itu; Setelah Membaca Surat Menteri Keuangan tanggal 1 januari 1948 No. B .U. P. 517; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: Pasal 1. Kepada Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memperpanjang tempo termaksud dalam pasal 6 ayat 8 sub a Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947), dimuat dalam Berita Negara 1947 No. 28, jika dipandangnya perlu, www.djpp.depkumham.go.id tiap-tiap kali dengan tempo dengan sebanyak-banyaknya tiga bulan lagi atas usul Kementerian/Jawatan yang bersangkutan, didalam hal-hal tersebut dibawah ini: 1. jika pegawai dalam perjalanan jabatan berhubung dengan keadaan pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya pada waktu ini belum dapat kembali ketempat kedudukannya dan tidak dapat dipindahkan ketempat mereka melakukan pekerjaan; 2. Jika Pegawai Pengungsi, sesudah menerima uang harian darurat 180 hari lamanya menurut surat edaran Menteri Keuangan tanggal 2 Oktober 1947 No. B. O. P. 190/jg, ayat 8 sub b, dianggap masih menerima uang harian tesebut. Pasal 2. Peraturan ini berlaku mulai 21 Januari 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 Maret 1948. Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK REPUBLIK Pada tanggal 17 Maret 1948. Sekretaris Negara, SOEKARNO. A. G. PRINGGODIGDO Menteri Kehakiman A. A. MARAMIS www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.