a, bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa sebagian wilayah Sekupang dan Nongsa di Rrlau Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan pasal T ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2oog tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2g tentang Penefapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan peraturan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. c. d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.