a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja, perlu melakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja yang tidak diambil bagian oleh Negara; b. bahwa penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/01916/DPR RI/II/2013 tanggal 19 Februari 2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.95 2 Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.