bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.